Vonis 'Garang' Majelis Hakim untuk Putri Candrawathi

Kabar Nasional

Vonis 'Garang' Majelis Hakim untuk Putri Candrawathi

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 13 Feb 2023 20:04 WIB
Putri Candrawathi (dok. TV Pool)
Foto: Putri Candrawathi (dok. TV Pool)
Jakarta - Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat bersikap 'garang'. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Putri Candrawathi jauh lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Putri sendiri divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Vonis 20 tahun bui untuk Putri ini jauh melebihi tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa.

Dikutip dari detikNews, jaksa sebelumnya menuntut 8 tahun penjara pada sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1). Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Seperti diketahui, majelis hakim membacakan putusan terhadap Putri Candrawathi. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Artikel ini telah tayang di detikNews, dengan judul Vonis 20 Tahun Bui untuk Istri Sambo Jauh Melebihi Tuntutan 8 Tahun (iqk/orb)



Hide Ads