
Terdakwa Kanjuruhan Eks Danki Brimob Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Abdul Haris dan Suko Sutisno telah dijatuhi vonis. Atas vonis itu, jaksa telah mengajukan banding. Banding sudah diajukan sejak kemarin.
Melalui Koalisi Masyarakat Sipil, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyampaikan permintaan kepada majelis hakim menjelang sidang putusan.
Tiga polisi terdakwa dalam kasus Kanjuruhan akan menjalani sidang vonis. Begini imbauan Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga terdakwa Kanjuruhan dari kepolisian menyebut dakwaan jaksa tak terbukti selama sidang. Ini diungkapkan saat pengajuan duplik.
Suko Sutrisno dan Abdul Haris menjalani sidang vonis tragedi Kanjuruhan. Suko divonis 1 tahun penjara. Sementara Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Haris dan Suko terdakwa Kanjuruhan menuntut PT LIB dan PSSI juga harus diseret ke pengadilan. Keduanya dianggap turut ikut bertanggung jawab Tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC, sekaligus terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan itu sambut tangis keluarga Haris.
Suko Sutrisno, terdakwa Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun penjara. Hakim menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.
Suko Sutrisno, divonis 1 tahun pidana penjara. Suko merupakan security officer saat Tragedi Kanjuruhan.