3 terdakwa dari pihak Polri bakal menjalani sidang putusan atau vonis tragedi Kanjuruhan pada pekan depan. Sidang ini akan digelar Kamis, 16 Maret 2023.
Ketiga terdakwa yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Lantas, sejauh apa persiapan sidang tersebut?
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, tidak ada persiapan khusus dalam sidang vonis ini. Menurutnya, seluruh pengamanan berjalan normal seperti sidang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada (persiapan khusus), Mas. Tapi tidak tahu lagi kalau dari pihak keamanan (kepolisian dan TNI)," kata Agung saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (12/3/2023).
Agung menegaskan, sidang berlangsung pada Kamis (16/3/2023) pagi. Tepatnya, pukul 10.00 WIB di lokasi yang sama, yakni Ruang Cakra PN Surabaya.
Ketika disinggung soal personel pengamanan dari Brimob, Agung mengaku tak tahu menahu. Menurutnya, evaluasi dan detail pengamanan ada pada kepolisian dan jajaran terkait.
"Itu (pengamanan Brimob, Samapta, dan satuan lainnya) mungkin dari kepolisian ya," ujarnya.
Kendati demikian, Agung mengimbau seluruh pihak dapat menjaga situasi sidang tetap kondusif dan menghormati putusan Majelis Hakim. Terlebih, usai putusan dibacakan saat sidang nanti.
"Kami harap hormati putusan Majelis," tutupnya.
(hil/dte)