Ajukan Duplik, 3 Terdakwa Kanjuruhan Sebut Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Ajukan Duplik, 3 Terdakwa Kanjuruhan Sebut Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 10 Mar 2023 19:03 WIB
Sidang duplik Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Foto: Sidang duplik Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Tiga terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan kembali menjalani persidangan. Mereka adalah eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam sidang kali ini, ketiganya kompak mengajukan duplik atau tanggapan atas jawaban jaksa terkait pleidoi ketiganya yang telah diajukan. Duplik dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa secara bergiliran.

Dalam dupliknya, para terdakwa menyebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan dakwaannya. Menurut mereka, kelalaian sebagaimana dakwaan jaksa tak terbukti, termasuk jeratan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan oleh JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena dakwaan jaksa terbukti, penasihat hukum ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari dakwaan.

"Selama sidang, jaksa tidak dapat membuktikan (dakwaannya). Sudah sepatutnya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga," kata penasihat hukum terdakwa yang membacakan duplik secara bergiliran di Ruang Cakra, PN Surabaya, Jumat (10/3/2023).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, ketiga terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Sebab, dianggap tak ada kealpaan apa pun seperti yang disuratkan dalam dakwaan.

Usai pembacaan duplik tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya selanjutnya mengakhiri sidang. Ia mengatakan sidang dengan agenda putusan bakal berlangsung pada pekan depan.




(abq/iwd)


Hide Ads