
Siswa Pembacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Bui, Wali Ngaku Syok
Wali siswa pelaku pembacokan terhadap gurunya di Demak mengaku syok mendengar vonis 2,5 tahun bui.
Wali siswa pelaku pembacokan terhadap gurunya di Demak mengaku syok mendengar vonis 2,5 tahun bui.
Siswa pelaku pembacokan terhadap guru madrasah aliyah di Demak divonis hukuman 2,5 tahun bui di LPKA Kutoharjo, Purworejo.
Penasihat hukum (PH) siswa pembacok guru madrasah aliyah di Demak minta hakim agar pelaku anak bisa dirawat di Balai Rehabilitasi Antasena Magelang.
"Kalau saya bicara tulang punggung keluarga, pasti saya nangis, pasti itu, saya nggak tega mas," ujar bibi siswa pembacok guru madrasah di Demak.
Siswa pelaku pembacokan guru Madrasah Aliyah di Demak tidak didampingi kedua orang tuanya dalam setiap persidangan. Pelaku anak itu didampingi bibinya.