Hakim memvonis siswa pelaku pembacokan terhadap guru Madrasah Aliyah di Demak dengan hukuman 2,5 tahun bui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Demak.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Obaja DJH Sitorus dan dihadiri JPU Adi Setiawan, pelaku anak, pendamping sosial, Perwakilan Penasihat Hukum (PH) pelaku anak, wali berserta sejumlah keluarga pelaku anak, dan satu petugas kepolisian bersenjata lengkap.
"Tadi sudah kita dengar bahwa vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo," kata JPU Adi Setiawan usai persidangan, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut tiga tahun bui. Soal upaya hukum lanjutan, JPU menunggu sikap dari pengacara terdakwa.
"Vonis turun dari tuntutan kita selama 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Kalau secara aturan itu sudah di atas 2/3 tetap bisa kita terima, tapi kita menunggu sikap dari penasihat hukum anak. Apabila mereka melakukan upaya hukum banding, kita juga akan banding, apabila terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo," terangnya.
Ia menjelaskan putusan hakim tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas), yakni untuk ditempatkan di LPKA Kutoarjo. Sebelumnya, penasihat hukum pelaku anak sempat mengajukan agar pelaku dirawat di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) 'Antasena' Magelang.
"Ditolak (permintaan PH pelaku anak) karena mungkin hakim punya alasan lain karena tadi kita denger itu mengikuti rekomendasi dari Bapas. Karena Bapas dari hasil penelitiannya itu merekomendasikan anak untuk ditempatkan di LPKA. Secara Undang-undang SPPA kita memang, hakim memutus suatu putusan itu harus juga mempertimbangkan hasil dari rekomendasi Bapas," terangnya.
Seperti diketahui bahwa siswa pembacok guru madrasah aliyah di Demak ditangkap polisi pada Senin (25/9) di rumah kosong Grobogan. Kemudian pelaku anak ditahan sementara di Rutan Demak.