Pengacara Minta Siswa Pembacok Guru Demak Direhab di Antasena Magelang

Pengacara Minta Siswa Pembacok Guru Demak Direhab di Antasena Magelang

Mochamad Saifudin - detikJateng
Senin, 30 Okt 2023 18:24 WIB
Sidang pleidoi siswa bacok guru di Demak digelar secara tertutup. PH pelaku anak minta pelaku anak dirawat di Antasena Magelang, Senin (30/10/2023).
Sidang pleidoi siswa bacok guru di Demak digelar secara tertutup. PH pelaku anak minta pelaku anak dirawat di Antasena Magelang, Senin (30/10/2023). Foto: Mochamad Saifudin/detikjateng.
Demak -

Penasihat hukum (PH) siswa pembacok guru madrasah aliyah di Demak minta hakim agar pelaku anak bisa dirawat di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) 'Antasena' Magelang. Hal itu sebagaimana disampaikan PH saat membacakan permohonan pembelaan tersebut dalam sidang agenda pleidoi.

"Kita permohonannya tindakan perawatan di Antasena Magelang," kata PH pelaku anak, Qonik Hajah Masfuah usai sidang pleidoi di PN Demak secara tertutup itu, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, hukuman anak bertujuan untuk mendidik anak secara edukatif, bukan untuk membalas anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nggak bahas masa tahanan, kita hanya menyampaikan pendapat terkait bentuk pidana anak dan tempatnya saja. Karena hukuman pidana anak itu harus dilihat dari sisi edukatif ya," ujarnya.

"Karena pertimbangan kami, karena kalau putusan anak itu harus dilihat dari segi edukatif ya. Jadi putusan terhadap anak itu bukan untuk melakukan pembalasan ataupun ditahan. Tapi putusan itu lebih bersifat ke pembinaan, jadi supaya anak itu jadi lebih baik tidak mengulangi perbuatannya dan ke depan bisa menjadi manusia yang lebih baik," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian pihaknya menyerahkan semua kepada majelis hakim pada hasil putusan yang dijadwalkan pada Rabu (1/11). "Intinya pleidoi hari ini sudah kita sampaikan nanti putusan 1 November 2023," terangnya.

Sementara itu, wali pelaku anak, Jamilah tidak keberatan dengan permohonan pembelaan berupa perawatan di Antasena Magelang. Ia hanya khawatir jika majelis hakim memutus keponakannya sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui bahwa JPU menuntut pelaku anak dengan ancaman hukuman tiga tahun bui. Yakni berdasarkan Pasal 355 Ayat 1, Sistem Peradilan Anak (SPPA), dan sejumlah pertimbangan hal yang meringankan.

"Ibu Qonik tadi kan sudah menyampaikan untuk direhab di Antasena tidak papa. Terus terang saya itu masih deg-degan waktunya tiga tahun itu bagi kami bagi R juga kasihan," ujar Bibi pelaku anak, Jamilah (49) didampingi dua keluarganya yang lain.




(apl/ams)


Hide Ads