Siswa Pembacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Bui, Wali Ngaku Syok

Siswa Pembacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Bui, Wali Ngaku Syok

Muchamad Saifudin - detikJateng
Rabu, 01 Nov 2023 17:31 WIB
Siswa pelaku pembacokan guru madrasah aliyah jalani vonis di PN Demak, Rabu (1/11/2023)
Siswa pelaku pembacokan guru madrasah aliyah jalani vonis di PN Demak, Rabu (1/11/2023) Foto: Muchamad Saifudin/detikJateng
Demak -

Siswa pelaku pembacokan terhadap guru di Madrasah Aliyah Demak divonis 2,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Wali dari siswa itu tampak syok ketika mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Bibi pelaku, Jamilah (49) tampak hadir bersama suami, anak, dan anggota keluarga yang lain. Dirinya nampak lemas usai mengikuti persidangan tersebut.

"Saya syok, nggak bisa ngomong apa-apa, Mas. Intinya kita masih pikir-pikir dulu mau dibahas di keluarga," kata Jamilah di halaman parkir Pengadilan Negeri Demak, Rabu (1/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat Hukum (PH) pelaku anak, Qonik Hajak Masfuah juga mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Dia bakal memutuskan proses hukum lanjutan setelah berdiskusi dengan tim pengacara korban.

"Ini kita masih pikir-pikir, kan nanti kita bahas dulu di internal apakah akan banding ataukah diterima. Kan masih ada waktu untuk pikir-pikir," kata Qonik saat dihubungi via telepon.

ADVERTISEMENT

"Masa banding kan 7 hari, biasanya kita sebelum itu sudah menentukan sikap. Biasanya kita di hari kelima sudah bersikap, mau diterima atau mengajukan banding," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis hakim Obaja DJH Sitorus membacakan vonis siswa pelaku pembacokan guru madrasah. Vonis tersebut juga berdasarkan rekomendasi penelitian Balai Penelitian (Bapas).

Sidang tersebut juga dihadiri oleh JPU Adi Setiawan, pelaku anak, Pendamping sosial, Perwakilan Penasihat Hukum (PH) pelaku anak, wali berserta sejumlah keluarga pelaku anak, dan satu petugas kepolisian bersenjata lengkap.

"Tadi sudah kita dengar bahwa vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo," kata JPU Adi Setiawan.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak permintaan penasihat hukum yang meminta pelaku anak dirawat di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) 'Antasena' Magelang.

"Ditolak (permintaan PH pelaku anak) karena mungkin hakim punya alasan lain karena tadi kita denger itu mengikuti rekomendasi dari Bapas. Karena Bapas dari hasil penelitiannya itu merekomendasikan anak untuk ditempatkan di LPKA. Secara Undang-undang SPPA kita memang, hakim memutus suatu putusan itu harus juga mempertimbangkan hasil dari rekomendasi Bapas," pungkas dia.




(ams/ahr)


Hide Ads