Siswa pelaku pembacokan guru madrasah aliyah di Demak dituntut 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak. Bibi pelaku anak yang menjadi wali persidangan meminta agar hakim dapat meringankan kembali hukuman terhadap keponakannya tersebut.
"Masalah hukum, kami kan nggak tahu hukum ya Mas. Ya untuk anak-anak ya agak memberatkan ya (tuntutan 3 tahun bui)," kata bibi pelaku anak, Jamilah, usai sidang tuntutan di PN Demak, Jumat (27/10/2023).
"Ya harapan saya semoga Pak Hakim mau sedikit legowo, sedikit memberikan keringanan lagi untuk keponakan saya, kan kasihan Mas, keponakan saya masih kecil, dia tulang punggung keluarga," imbuhnya sembari menahan tangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku selalu menangis ketika ingat keponakannya yang menjadi tulang punggung keluarga. Ia menyebut keponakannya sudah bekerja sejak 4 tahun lalu.
"Kalau saya bicara tulang punggung keluarga, pasti saya nangis, pasti itu, saya nggak tega mas. Bekerja sejak kelas 2 Madrasah Tsanawiyah. Jadi sudah 4 tahun dia kerja di situ," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa keponakannya bekerja buruh jualan nasi goreng di tempat orang lain. Keponakannya sempat berhenti sekolah dan kemudian memilih melanjutkan sekolah kembali.
"Ikut orang di nasi goreng dan mie jowo, bantu bantu," ujarnya.
"Sempat nggak langsung melanjutkan ke madrasah aliyah, sempat berhenti setahun, karena nggak ada biaya, terus tahun kemarin kan dia ada niatan ya saya bantu untuk sekolah kembali. Nasib sudah begini, mau apa lagi, tidak bisa ngomong lagi, sudah cukup," imbuh Jamilah.
Ia menuturkan sudah berupaya bertamu ke rumah korban agar bisa damai dengan keponakannya. Namun korban tidak bersedia lantaran fokus penyembuhan luka.
Sementara itu penasihat hukum pelaku anak, Qonik Hajah Masfuah, akan melakukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan 3 tahun bui kliennya tersebut. Yakni pada sidang pledoi Senin (30/10).
"Kalau dari penasihat hukum kita rencananya akan melakukan pembelaan secara tertulis di sidang pledoi Senin (30/10). Kita nanti dari tim penasihat hukum rapat dulu, kita nanti mintanya apa," ujar Qonik.
Diberitakan sebelumnya, siswa madrasah aliyah di Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak, membacok gurunya hingga terluka parah. Sempat kabur, pelaku ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Grobogan.
"Kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah tidak lebih dari 12 jam pelaku tertangkap di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Grobogan, kebetulan di rumah kosong sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, saat rilis kasus, Selasa (26/9).
(aku/ahr)