Kala Annar Sampetoding dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding Kasus Uang Palsu

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Kala Annar Sampetoding dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding Kasus Uang Palsu

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 03 Okt 2025 08:00 WIB
Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding saat menjalani sidang di PN Sungguminasa, Gowa.
Foto: Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding saat menjalani sidang di PN Sungguminasa, Gowa. Dokumen Kejati Sulsel
Gowa -

Bos sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding bukan satu-satunya pihak yang menolak vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Tim Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding dengan alasan putusan itu lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara.

Annar sendiri langsung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim saat sidang vonis di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (1/10). Keputusan Annar turut didukung oleh kuasa hukumnya.

"Kami mengajukan banding," ujar Annar Sampetoding di hadapan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin membantah pertimbangan majelis hakim yang menyebut Annar turut memodali pembuatan uang palsu dengan menyediakan bahan baku. Menurut Jamal, kliennya mentransferkan uang kepada terdakwa Syahruna untuk membeli kertas dan tinta murni untuk modal alat peraga kampanye Pilgub Sulsel 2024.

"Tetapi Syahruna dan John dia salahgunakan alat-alat peraga ini, tinta dengan kertas (untuk membuat uang palsu)," kata Jamal kepada wartawan usai persidangan, Rabu (1/10).

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak tahu menahu soal pembuatan uang palsu tersebut. Dia menolak pandangan majelis hakim yang menyebut Annar selaku pihak yang menyuruh Syahruna untuk membuat uang palsu tersebut.

"Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding," paparnya.

"Sehingga apa yang dikatakan majelis hakim itu tidak sama sekali, tidak sependapat dengan kami selaku kuasa (hukum). Makanya kami banding," tambahnya.

Jaksa Tak Ketinggalan Banding

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan alasan tim penuntut umum turut mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap Annar. Jaksa menilai putusan itu terlalu ringan.

"Vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara," kata Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Jaksa penuntut umum menilai adanya perbedaan signifikan antara vonis dan tuntutan terhadap Annar.

"Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi," tegas Soetarmi.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads