
Jumhur Tetap Tak Terima Divonis: Tanya Pemerintah Kenapa Saya Ditahan?
Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara terkait kasus penyebaran berita tidak lengkap mengenai omnibus law. Jumhur mengaku keberatan dengan vonis hakim itu.
Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara terkait kasus penyebaran berita tidak lengkap mengenai omnibus law. Jumhur mengaku keberatan dengan vonis hakim itu.
Hakim nyatakan Jumhur tidak terbukti menyiarkan berita bohong, melainkan terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita tidak lengkap terkait omnibus law.
Jumhur Hidayat tidak ditahan meski divonis 10 bulan penjara. Adapun alasan hakim adalah Jumhur masih dalam perawatan dokter pasca-operasi.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita tidak lengkap terkait UU Ciptaker.
Sidang vonis petinggi KAMI Jumhur Hidayat dalam kasus berita bohong omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) digelar hari ini.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memutuskan nasib pentolan KAMI. Sidang putusan tersebut ditunda 2 pekan hingga 11 November 2021.
Jumhur Hidayat menjalani sidang vonis pada kasus berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Vonis pun ditunda selama 2 pekan.
Sidang vonis Jumhur Hidayat terkait kasus berita bohong omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ditunda.
Jaksa dalam surat tuntutannya pada Jumhur Hidayat mengesampingkan bukti yang diajukan Jumhur di persidangan. Jaksa menyebut bukti itu tidak diatur dalam KUHAP.
Setelah dituntut 3 tahun bui, Jumhur Hidayat menyoroti hal memberatkan di tuntutan jaksa.