
Kasus Ujaran Kebencian, Deklarator KAMI Anton Permana Divonis 10 Bulan Bui
Deklarator KAMI Anton Permana divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Anton dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong.
Deklarator KAMI Anton Permana divonis 10 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian. Anton dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan berita bohong.
Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara terkait kasus penyebaran berita tidak lengkap mengenai omnibus law. Jumhur mengaku keberatan dengan vonis hakim itu.
Hakim nyatakan Jumhur tidak terbukti menyiarkan berita bohong, melainkan terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita tidak lengkap terkait omnibus law.
Jumhur Hidayat tidak ditahan meski divonis 10 bulan penjara. Adapun alasan hakim adalah Jumhur masih dalam perawatan dokter pasca-operasi.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita tidak lengkap terkait UU Ciptaker.
Kingkin Anida telah bebas dari penjara terkait kasus menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan terkait demo tolak omnibus Law.
Jumhur didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memicu demo rusuh di Jakarta.
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan mengikuti sidang pembacaan eksepsi. Syahganda menghadiri sidang pembacaan eksepsi secara virtual.
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara penyidikan kasus petinggi KAMI. Mereka segera menjalani persidangan.
Bareskrim melimpahkan tahap II kasus penghasutan demo tolak omnibus law ricuh yang menjerat Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat pada Kamis besok.