
Vonis Mati Sambo Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kejagung Apresiasi Hakim
Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan tersebut.
Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak langsung berteriak saat mendengar hakim membacakan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim mengungkap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki senjata api jenis Glock 17 Austria.
Majelis hakim meyakini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memakai sarung tangan berwarna hitam saat menembak Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim mengatakan tidak ada bukti valid yang menunjukkan bahwa Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.
Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menyoroti sidang vonis mantan Ferdy Sambo. Ia berharap hakim menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jelang sidang vonis Ferdy Sambo.