Ibu Brigadir Yosua Sebut Putri Candrawathi Pantas Divonis 20 Tahun Bui

Berita Nasional

Ibu Brigadir Yosua Sebut Putri Candrawathi Pantas Divonis 20 Tahun Bui

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 13 Feb 2023 10:58 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dan tim penasehat hukum kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Josua di PN Jakarta Selatan.
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Rosti berharap Putri divonis berat di atas 20 tahun penjara.

"Biarlah nanti vonis hukum daripada hakim, oleh kami keluarga almarhum Yosua mendapatkan hukuman atau tuntutan hukuman terhadap terdakwa semuanya, yaitu hukuman yang sepantasnya saja," kata Rosti pada wartawan di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Senin (13/2/2023).

Rosti menegaskan kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Dia menilai Putri adalah pemicu pembunuhan berencana terhadap putranya, Yosua.

"PC di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai Ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab selalu lagi digiring opini opini serta fitnah yang sangat luar biasa," kata dia.

"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini yang memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum. Seharusnya mereka melakukan proses hukum namun mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," tambahnya.

Rosti kemudian berharap Putri dihukum berat. Rosti menyebut Putri harus dihukum di atas 15-20 tahun.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana Pasal 340, selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu lah unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340 buat Putri Candrawathi," jelasnya.

Rosti Bawa Foto Brigadir Yosua di Ruang Sidang

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jelang sidang vonis Ferdy Sambo. Rosti terlihat membawa foto Yosua ke dalam ruang sidang.

Dilansir dari detikNesw, Senin (13/2), Rosti membawa bingkai foto Yosua di ruang sidang PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Dalam foto tersebut terlihat Yosua memakai seragam jas Polri.

Rosti di dampingi tim pengacara Martin Simanjuntak. Rosti dan tim pengacara belum memberikan pernyataan kepada media jelang sidang vonis Sambo.


(hsr/asm)

Hide Ads