Dilansir dari detikNews, Rosti yang memakai pakaian putih tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri di ruang sidang utama PN Jaksel. Rosti terlihat mengamati setiap petikan-petikan amar putusan yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Tangis Rosti kemudian pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati. Anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.
"Anakku kau peluk mama," kata Rosti.
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hsr/asm)