Hakim Tegaskan Tak Ada Bukti Valid Yosua Lecehkan Putri Candrawathi

Berita Nasional

Hakim Tegaskan Tak Ada Bukti Valid Yosua Lecehkan Putri Candrawathi

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 13 Feb 2023 12:04 WIB
Sidang replik terhadap Putri Candrawathi (Zunita-detikcom)
Foto: Sidang replik terhadap Putri Candrawathi (Zunita-detikcom)
Jakarta -

Hakim mengatakan tidak ada bukti valid yang menunjukkan bahwa Brigadir N Yosua Hutabarat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melecehkan Putri.

Dilansir dari detikNews, hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan dalam putusan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Hakim juga menyatakan tidak ada bukti pendukung terkait pelecehan seksual atau lebih dari itu.

"Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menyinggung terkait relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Hakim menyatakan dalam relasi kuasa, Putri yang merupakan istri Kadiv Propam Polri memiliki posisi dominan atas Yosua.

Hakim juga menyebut latar belakang Putri sebagai dokter gigi juga lebih dominan dibanding Yosua yang cuma lulusan SMA, berstatus ajudan serta berpangkat Brigadir. Atas dasar itu, hakim menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

ADVERTISEMENT

"Posisi dominan Putri Candrawathi selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam," ujar hakim.

"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.

Hakim kemudian mengatakan tidak ada fakta menunjukkan Putri mengalami pemerkosaan seperti trauma pasca kekerasan seksual. Hakim lalu menyinggung tindakan Putri yang memanggil dan bicara berdua dengan Yosua di kamar setelah pelecehan diklaim terjadi.

Berikutnya hakim menjelaskan tidak ada bukti seperti visum hingga rekam medis sebagai bukti adanya pelecehan terhadap Puti. Hakim juga menyinggung soal Sambo tidak mengajak Putri visum setelah mendengar cerita adanya pelecehan.

Sampai pukul 12.21 Wita, majelis hakim masih membacakan pertimbangan terhadap unsur-unsur pasal terkait perbuatan Ferdy Sambo. Vonis pidana untuk Ferdy Sambo masih belum dibacakan.




(hsr/hmw)

Hide Ads