Dilansir dari detikNews, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso awalnya menyampaikan tentang barang bukti yang disita dalam kasus pembunuhan Yosua. Salah satu barang bukti yang disita adalah senjata jenis Glock 17 Austria milik Sambo.
"Dari barang bukti tersebut, dapat diketahui bahwa Terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria," ucap hakim saat membacakan fakta hukum dalam vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta yaitu: Terdakwa pada saat di tempat kejadian membawa senjata api di pinggang kanannya, terdakwa memiliki sepucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135," imbuhnya.
Selain itu, keyakinan majelis hakim setelah mencocokkan peluru yang identik dengan senjata Glock 17 milik Sambo. Diketahui jika Eliezer juga menggunakan Glock 17.
"Diketahui 6 butir peluru merk pin 9CA, 5 butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm. Dan peluru merk luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," ucap hakim.
Berdasarkan keterangan saksi dari penyidik anggota Polres Jaksel dan juga ahli, hakim berkesimpulan bahwa Ferdy Sambo membawa senjata api di pinggang kanan saat menuju rumah dinas Duren Tiga.
"Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk Glock jenis Austria berisi 5 butir peluru silver," kata hakim.
Sehingga, hakim menyimpulkan dan berkeyakinan cukup bahwa Sambo telah menembak Yosua dengan senjata Glock. Hakim menyebut Sambo mengenakan sarung tangan saat menembak.
"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam," kata hakim.
(hsr/asm)