Hakim Nilai Ferdy Sambo Sengaja Tembak Mati Yosua

Berita Nasional

Hakim Nilai Ferdy Sambo Sengaja Tembak Mati Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 13 Feb 2023 13:13 WIB
Ferdy Sambo (Tv Pool)
Foto: Ferdy Sambo (Tv Pool)
Jakarta - Majelis hakim meyakini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memakai sarung tangan berwarna hitam saat menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo telah terbukti.

"Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ujar hakim di PN Jaksel, dikutip dari detiknews, Senin (13/2/2023).

Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi. Salah satunya ialah Sambo ikut menembak Yosua.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," ujar hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua tidak terbukti secara valid. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, namun bukan pelecehan.

Keluarga Yosua Minta Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo menjalani sidang vonis atas pembunuhan Brigadir Yosua hari ini. Keluarga Yosua berharap mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum mati.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang vonis. Sementara terdakwa lainnya akan menjalani sidang vonis setelah Sambo dan Putri.

Keluarga Yosua menantikan vonis apa yang akan diberikan hakim kepada Sambo dan Putri. Dilansir dari detikSumut pada Minggu (12/2)pihak keluarga Yosua berharap Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.

"Pihak keluarga termasuk kedua orang tua masih berharap dengan hasil vonis hukuman mati dengan alasan yang sudah jelas atas kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi.

Menurut Ramos, fakta persidangan dan hal memberatkan dianggap suatu kelayakan hukuman mati terhadap Sambo. Keluarga juga masih kecewa atas perbuatan Sambo ke anaknya.

"Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh orang tua terhadap kedua terdakwa," tegas Ramos.

"Kita tetap berharap agar jelang vonis nanti, majelis hakim dapat objektif dalam menjalani sidang perkara nanti. Keluarga juga berharap agar majelis hakim nanti diberikan hikmah agar dapat menjatuhkan hukuman yang pantas, adil terhadap para terdakwa," kata Ramos menambahkan.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(hsr/hmw)

Hide Ads