Ferdy Sambo Langsung Tinggalkan Ruang Sidang Usai Divonis Mati di Kasus Yosua

Berita Nasional

Ferdy Sambo Langsung Tinggalkan Ruang Sidang Usai Divonis Mati di Kasus Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 13 Feb 2023 16:25 WIB
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dovinis mati.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo bungkam dan langsung meninggalkan ruang sidang usai hakim membacakan vonis terhadapnya.

Dilansir dari detikNews, Sambo langsung meninggalkan ruang sidang setelah dijatuhi vonis hukuman mati. Saat meninggalkan ruang sidang, Sambo dijaga ketat oleh polisi bersenjata.

Sambo tak memberikan komentar saat ditanya awak media. Mantan jenderal bintang dua Polri itu langsung bergegas pergi dari ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim lalu menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel hari ini.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah merusak CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.




(hsr/hmw)

Hide Ads