
Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sidang putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai.
Sidang putusan banding Sambo dkk digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Nasib keempat terdakwa itu akan diputuskan pekan depan.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkap respon kliennya usai menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Yosua.
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim. Putri dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis hakim seketika membuat riuh pengunjung sidang.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak langsung berteriak saat mendengar hakim membacakan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim meyakini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memakai sarung tangan berwarna hitam saat menembak Brigadir N Yosua Hutabarat.