
Sertifikatnya Berubah Nama, Kakek Hadi Malah Dipolisikan Serobot Tanah
Kasus Kakek Hadi di Ngawi semakin rumit setelah sertifikat tanahnya berubah nama. Ia dilaporkan atas penyerobotan tanah miliknya sendiri.
Kasus Kakek Hadi di Ngawi semakin rumit setelah sertifikat tanahnya berubah nama. Ia dilaporkan atas penyerobotan tanah miliknya sendiri.
Kasus kakek Hadi Siswoyo terkait sertifikat sawahnya berubah nama ke Suharti. BPN temukan kejanggalan dokumen jual beli, penyelidikan masih berlangsung.
Kakek Hadi melaporkan perubahan nama pemilik sertifikat sawahnya ke Polres Ngawi. Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti setelah tiga bulan menunggu.
Tanah sawah 4.400 meter persegi milik Kakek Hadi tercatat dalam akta jual beli yang dikeluarkan BPN atas nama Suharti. Istri pegawai bank itu sudah meninggal.
Hadi Siswoyo melapor ke Polres Ngawi setelah sertifikat sawahnya berubah nama tanpa sepengetahuan. BPN akui kesalahan terbitkan sertifikat ganda.
Kantor Pertanahan Ngawi mengakui kesalahan mereka menerbitkan sertifikat ganda sawah milik Kakek Hadi. Mediasi akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Kakek Hadi Siswoyo terkejut saat sertifikat tanah sawahnya berubah nama tanpa sepengetahuannya. Akta jual beli menunjukkan Suharti sebagai pemilik baru.
BPN Ngawi menunukkan ada akta jual beli pada kasus sertifikat warga yang berubah.Namun akta jual beli tersebut ada kejanggalannya.
Hadi Siswoyo (83) terkejut sertifikat sawahnya berubah nama tanpa jual beli. Ia menggadaikan sertifikat ke bank, namun tidak pernah melakukan transaksi.
Hadi Siswoyo (83) mengaku kaget lantaran usai pelunasan, sertifikat miliknya ternyata sudah ganti nama. Berikut kisahnya.