Sebelum Sertifikat Ganti Nama Pemilik, Bank Sempat Tawarkan Tambah Agunan

Sebelum Sertifikat Ganti Nama Pemilik, Bank Sempat Tawarkan Tambah Agunan

Sugeng Harianto - detikJatim
Minggu, 23 Feb 2025 05:30 WIB
Hadi Siswoyo warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi
Hadi Siswoyo dan anaknya Erna (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Bikin geleng kepala, pinjam uang ke bank sebesar Rp 15 juta dengan sertifikat tanah seluas 4.400 meter persegi, Hadi Siswoyo (83) malah dibikin kaget lantaran usai pelunasan, sertifikat miliknya ternyata sudah ganti nama.

Herannya lagi, saat proses pinjaman berjalan, Hadi sempat diminta menambah 2 agunan dengan sertifikat berbeda. Artinya harus menjaminkan 3 sertifikat untuk pinjaman sebesar Rp 15 juta.

"Pernah petugas Bank minta tambah dua sertifikat sebelum saat pelunasan," ujar Kakek Hadi saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (22/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dibenarkan anak perempuan Hadi Siswoyo, Erna Setiaten. Erna mengaku melihat memberikan 3 agunan berupa sertifikat saat pelunasan pinjaman pada 2016 lalu.

"Tahun 2016 seketika itu saat pelunasan bapak diberi tiga agunan sertifikat oleb pihak bank," jelas Erna.

ADVERTISEMENT

Menurut Erna, dari tiga sertifikat itu ada satu sertifikat sawah yang belum melewati proses roya atau pencoretan hak tanggungan sertifikat setelah ada pelunasan debitur. Lalu saat proses roya dilakukan, terungkaplah bahwa sertifikat berubah nama menjadi Suharti.

"Saat sawah yang rencana dijual ada calon pembeli yang meminta sertifikat dan mengecek ke BPN ternyata sudah ada sertifikat baru atas nama Suharti dalam jual beli," jelas Erna.

Erna memastikan, ayahnya itu tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanai. Namun, ia mengungkap, bahwa pernah ada kesepakatan secara lisan antara Hadi Siswoyo dengan pegawai bank. Yang isixnya, pihak pegawai bank yang akan mengelola sawah dengan konsekuensi hasil sawah untuk membayar cicilan kredit.

"Ada kesepakatan pegawai bank itu dengan bapak. Kesepakatan pihak pegawai bank itu yang mengelola sawah hingga kredit lunas. Namun ternyata pegawai bank itu tidak membayarkan angsuran dan akhirnya bapak saya dapat surat teguran untuk melunasi tahun 2016 dengan uang pribadi," ungkap Erna.

Harapan Erna, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut, dan pihak bank pun tidak ingkar saat ada pemanggilan.

"Saya harap pihak BPN bisa segera menyelesaikan permasalahan ini karena sawah mau dijual agik waris," tandas Erna.

Sebelumnya Hadi Siswoyo, warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, kaget saat mengetahui sertifikat sawahnya berubah jadi nama orang lain. Kakek usia 83 tahun itu mengaku tidak pernah melakukan jual beli atau melakukan balik nama.

Hadi menggadaikan sertifikat sawahnya di salah satu bank BUMN pada tahun 1999 hingga 2016. Saat itu dirinya mengajukan kredit Rp 15 juta. Karena satu hal, Hadi hanya bisa mengangsur satu kali. Pada 2016, bank BUMN itu menyurati Hadi untuk melunasi utang. Hadi pun melunasi utang sebesar Rp 22 juta.

Setelah proses administrasi selesai, Hadi pun menerima kembali sertifikatnya. Namun, saat mengajukan permohonan roya (penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya), Hadi kaget nama pemilik di sertifikat sawahnya telah berubah.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads