Sertifikat Berubah Nama, Akta Jual Beli Sawah Kakek Hadi di Ngawi Janggal

Sertifikat Berubah Nama, Akta Jual Beli Sawah Kakek Hadi di Ngawi Janggal

Sugeng Harianto - detikJatim
Jumat, 23 Mei 2025 16:45 WIB
Kakek Hadi lapor ke Polres Ngawi
Kakek Hadi lapor ke Polres Ngawi (Foto: Sugeng Harianto)
Ngawi -

Kasus kakek Hadi Siswoyo, warga Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi yang sertifikat tanah sawahnya berubah nama pemilik memasuki babak baru. Kini setelah dilaporkan ke Satreskrim Polres Ngawi, BPN menemukan ada kejanggalan pada warkah (dokumen yang berfungsi sebagai barang bukti).

Kejanggalan yang ditemukan dalam warkah jual beli sawah milik Hadi Siswoyo tahun 2012 dengan pemohon atas nama Suharti. Yakni, dokumen KTP atas nama Hadi Siswoyo masa berlaku sudah habis sebelum tahun 2012 yaitu tahun 1988.

"Pihak BPN memberikan warkah ternyata muncul dokumen jual beli antara bapak saya yang merasa tidak menjual kepada Suhartin (istri mantri bank) tempat bapak saya kredit. KTP bapak saya masa berlaku tahun 1988 sedangkan jual beli tahun 2012. Jadi janggal KTP tidak berlaku kok di buat dokumen jual beli," kata Erna Setiaten, anak Kakek Hadi saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erna menyampaikan bahwa nama Suhartin dalam warkah jual beli tersebut merupakan istri dari mantri bank yang mengurus kredit kakek Hadi Siswoyo. Padahal sertifikat sawah tersebut digunakan jaminan kredit dan telah dilunasi sendiri oleh kakek Hadi.

"Itu nama istri dari pegawai Bank nya yang saat ini sudah meninggal, saat ini tinggal ahli warisnya," jelas Erna.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ngawi, Murtoyo, membenarkan terkait warkah jual beli sertifikat sawah milik Kakek Hadi Siswoyo kepada Suharti.

"Benar itu yang kita berikan kepada keluarga pak Hadi," ungkap Murtoyo.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan juga membenarkan temuan kejanggalan warkah jual beli.

"Sudah kita terima juga benar seperti itu. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan," tandas Joshua.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ngawi mengakui adanya kesalahan yang dilakukan instansi itu sehingga sertifikat sawah milik Kakek Hadi Siswoyo (83) berubah nama pemilik menjadi Suharti. BPN Ngawi mengakui tindakan itu mengakibatkan sertifikat menjadi ganda.

Kedua sertifikat sawah seluas 4.400 per segi milik kakek 83 tahun itu berubah nama menjadi Suharti dengan nomor sama 1390. Kasi Pengendalian Sengketa Kantor Pertanahan ATR/BPN Ngawi, Nur Watoni mengatakan pihak BPN Ngawi juga heran bagaimana proses penerbitan sertifikat ganda itu terjadi.

"Nah kami juga heran dan masih melakukan penelusuran mencari permasalahan," ujar Nur kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Hadi Siswoyo, kakek berusia 83 tahun itu, terkejut mengetahui sertifikat sawahnya tiba-tiba sudah atas nama orang lain. Padahal, ia mengaku tidak pernah melakukan jual beli atau balik nama.

Saat itu, Hadi menggadaikan sertifikat sawah miliknya ke salah satu bank BUMN pada 1999 dengan nominal kredit Rp 15 juta. Namun karena kendala keuangan, Hadi hanya mampu membayar satu kali angsuran. Pada 2016, pihak bank mengirim surat pemberitahuan agar utang segera dilunasi.

Hadi akhirnya melunasi utang tersebut dengan dana pribadi sebesar hampir Rp 22 juta. Setelah proses administrasi selesai dan sertifikat kembali di tangan, saat hendak mengurus roya (penghapusan pengikatan agunan), barulah diketahui sertifikat sawah itu telah berganti nama ke pihak lain.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads