Sertifikat Berubah Nama, Kakek Hadi Kaget BPN Ngawi Tunjukkan Akta Jual Beli

Sertifikat Berubah Nama, Kakek Hadi Kaget BPN Ngawi Tunjukkan Akta Jual Beli

Sugeng Harianto - detikJatim
Minggu, 23 Feb 2025 21:11 WIB
Hadi Siswoyo warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi
Hadi Siswoyo, warga Ngawi yang sertifikaktnya berubah nama (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Sertifikat sawah seluas 4.400 per segi milik Hadi Siswoyo (83), warga Desa Beran, Ngawi berubah nama, padahal dirinya tak pernah melakukan jual beli. Namun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi menunjukkan akta jual beli terkait sertifikat itu.

"Kemarin itu saya dan bapak kaget datang ke BPN kami ditunjukkan buku dokumen akta jual beli oleh pak Murtoyo," ujar anak perempuan Hadi Siswoyo, Erna Setiaten saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (23/2/2025).

Murtoyo adalah Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ngawi. Saat ditunjukkan bukti dokumen akta jual beli tersebut, kata Erna, ia dan bapaknya kaget karena tidak pernah merasa melakukan jual beli. Yang diketahui Erna bahwa saat itu sertifikat tanah sawah bapaknya digadaikan ke Bank BUMN dengan nominal kredit Rp 15 juta tahun 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jual beli tidak pernah tapi sertifikat buat agunan bank iya. Warung itu kredit di Bank Rp 15 juta dan dilakukan pelunasan tahun 2016. Saat belum lunas itu pihak petugas bank namanya pak Kusnanto meminta tambahan agunan berupa dua sertifikat lagi. Tapi ketiga sertifikat sudah dikembalikan oleh bank saat pelunasan tahun 2016," papar Erna.

Erna memastikan ayahnya itu tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah. Namun, ia mengungkap, bahwa pernah ada kesepakatan secara lisan antara Hadi Siswoyo dengan pegawai bank bernama Kusnanto. Yang isinya, pihak pegawai bank yang akan mengelola sawah dengan konsekuensi hasil sawah untuk membayar cicilan kredit.

ADVERTISEMENT

"Ada kesepakatan pegawai bank itu dengan bapak. Kesepakatan pihak pegawai bank itu yang mengelola sawah hingga kredit lunas. Namun ternyata pegawai bank itu tidak membayarkan angsuran dan akhirnya bapak saya dapat surat teguran untuk melunasi tahun 2016 dengan uang pribadi," ungkap Erna.

Sebelumnya Hadi Siswoyo, warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, kaget saat mengetahui sertifikat sawahnya berubah jadi nama orang lain. Kakek usia 83 tahun itu mengaku tidak pernah melakukan jual beli atau melakukan balik nama.

Hadi menggadaikan sertifikat sawahnya di salah satu bank BUMN pada tahun 1999 hingga 2016. Saat itu dirinya mengajukan kredit Rp 15 juta. Karena satu hal, Hadi hanya bisa mengangsur satu kali. Pada 2016, bank BUMN itu menyurati Hadi untuk melunasi utang. Hadi pun melunasi utang sebesar hampir Rp 22 juta.

Setelah proses administrasi selesai, Hadi pun menerima kembali sertifikatnya. Namun, saat mengajukan permohonan roya (penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya), Hadi kaget nama pemilik di sertifikat sawahnya telah berubah.




(abq/iwd)


Hide Ads