BPN Ngawi Akui Keliru Terbitkan Perubahan Nama Sertifikat Kakek Hadi

BPN Ngawi Akui Keliru Terbitkan Perubahan Nama Sertifikat Kakek Hadi

Sugeng Harianto - detikJatim
Senin, 24 Feb 2025 20:25 WIB
Hadi Siswoyo bertemu pihak BPN Ngawi soal sertifikat sawahnya yang berubah nama pemilik.
Kakek Hadi saat ditemui pihak Kantor Pertanahan Ngawi. (Foto: Sugeng Hariyanto/detikJatim)
Ngawi -

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ngawi mengakui adanya kesalahan yang dilakukan instansi itu sehingga sertifikat sawah milik Kakek Hadi Siswoyo (83) berubah nama pemilik menjadi Suharti. BPN Ngawi mengakui tindakan itu mengakibatkan sertifikat menjadi ganda.

Kedua sertifikat sawah seluas 4.400 per segi milik kakek 83 tahun itu berubah nama menjadi Suharti dengan nomor sama 1390. Kasi Pengendalian Sengketa Kantor Pertanahan ATR/BPN Ngawi, Nur Watoni mengatakan pihak BPN Ngawi juga heran bagaimana proses penerbitan sertifikat ganda itu terjadi.

"Nah kami juga heran dan masih melakukan penelusuran mencari permasalahan," ujar Nur kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah yang paling krusial, kata Nur, adalah munculnya pengajuan penerbitan sertifikat pengganti pada 1989. Padahal pihak Hadi Siswoyo pada 1989 tidak pernah merasa melakukan pengajuan penerbitan sertifikat pengganti.

"Yang paling krusial kami telusuri di sertifikat ada proses pengajuan penerbitan sertifikat pengganti tahun 1989. Kemudian tahun 1994 muncul akta jual beli dan pengajuan balik 2012," jelas Nur.

ADVERTISEMENT

Nur mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran siapa yang terlibat dalam sertifikat ganda itu. Sebab setelah proses akta jual beli oleh Suharti pada 1994 BPN Ngawi mengesahkan sertifikat lama atas nama Hadi Siswoyo untuk digadaikan di Bank.

"Ini persoalan di tahun 1999. BPN yang saat itu juga mengesahkan legalitas hak tanggungan di Bank atas nama Pak Hadi Siswoyo. Sesuai prosedur tidak bisa, tapi ini ada legalitas sah juga," jelas Nur.

Nur menyebutkan pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Mediasi melibatkan ahli waris karena pihak nama yang tertera dalam sertifikat baru telah meninggal dunia.

"Kami akan mencari solusi dengan mediasi kedua belah pihak," tandas Nur.

Sementara itu di hadapan petugas BPN Hadi Siswoyo berharap BPN bisa untuk segera meluruskan persoalan.

"Saya minta pihak BPN bisa membantu agar sertifikat saya kembali," papar Hadi.

Hadi juga bercerita bahwa dia tak pernah melakukan transaksi jual beli tanah. Namun ia mengungkapkan pernah ada kesepakatan secara lisan antara dia dengan pegawai bank bernama Kusnanto yang isinya pegawai bank yang akan mengelola sawah dengan konsekuensi hasil sawah membayar cicilan kredit.

"Ada kesepakatan pegawai bank itu dengan bapak. Kesepakatan pihak pegawai bank itu yang mengelola sawah hingga kredit lunas. Namun ternyata pegawai bank itu tidak membayarkan angsuran dan akhirnya bapak saya dapat surat teguran untuk melunasi tahun 2016 dengan uang pribadi," kata Hadi.

Sebelumnya Hadi Siswoyo, warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, kaget saat mengetahui sertifikat sawahnya berubah jadi nama orang lain. Kakek usia 83 tahun itu mengaku tidak pernah melakukan jual beli atau melakukan balik nama.

Hadi menggadaikan sertifikat sawahnya di salah satu bank BUMN pada tahun 1999 hingga 2016. Saat itu dia mengajukan kredit Rp 15 juta.

Karena satu hal, Hadi hanya bisa mengangsur satu kali. Pada 2016, bank BUMN itu menyurati Hadi untuk melunasi utang. Hadi pun melunasi utang sebesar hampir Rp 22 juta.

Setelah proses administrasi selesai, Hadi menerima kembali sertifikatnya. Tapi saat mengajukan permohonan roya (penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya), Hadi kaget nama pemilik sertifikat sawahnya telah berubah.




(dpe/iwd)


Hide Ads