Kasus sertifikat tanah Hadi Siswoyo, warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi yang sertifikat tanah sawahnya tiba-tiba berubah nama pemilik semakin pelik. Kakek 83 tahun itu kini dilaporkan atas penyerobotan tanah miliknya sendiri.
"Saya heran ini bapak saya yang pemilik sah pemegang sertifikat asli malah dilaporkan ke Polda Jatim. Laporan katanya bapak menyerobot tanah milik sendiri," kata Erna Setiaten, anak Kakek Hadi saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (3/6/2025).
Menurut Erna pelapor yakni ahli waris dari almarhumah Suharti, istri mantri bank tempat Kakek Hadi mengajukan kredit yang namanya tertera pada sertifikat baru milik Kakek Hadi. Surat panggilan dari Polda Jatim kepada kakek Hadi tertanggal 28 Mei 2025 juga sudah diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undangan diminta datang ke Polda Jatim tanggal 5 Juni 2025 nanti," ujar Erna.
Dengan sedih Erna berharap segera selesai permasalahan sertifikat sawah milik bapaknya yang berubah nama meskipun merasa tidak pernah melakukan jual beli.
"Harapan semoga segera selesai permasalahan sertifikat bapak saya yang tidak pernah jual beli tapi sertifikat berubah nama," ungkap Erna.
Diketahui, BPN menemukan adanya kejanggalan pada warkah atau dokumen yang berfungsi sebagai barang bukti jual beli sawah yang diajukan Suharti pada 2012. Termuat KTP atas nama Hadi Siswoyo di dokumen tersebut, padahal masa berlaku KTP Hadi habis sebelum 2012, yakni pada 1988.
"Pihak BPN memberikan warkah ternyata muncul dokumen jual beli antara bapak saya yang merasa tidak menjual kepada Suharti. KTP bapak saya masa berlakunya 1988 sedangkan jual beli tahun 2012. Jadi janggal KTP tidak berlaku kok dibuat dokumen jual beli," kata Erna.
Erna menyampaikan bahwa Suharti yang namanya termuat dalam warkah jual beli itu adalah istri dari mantri bank yang mengurus kredit kakek Hadi Siswoyo. Sertifikat sawah itu digunakan jaminan kredit dan telah dilunasi sendiri oleh kakek Hadi.
"Itu nama istri dari pegawai Bank-nya yang saat ini sudah meninggal, saat ini tinggal ahli warisnya," jelas Erna.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ngawi Murtoyo membenarkan terkait warkah jual beli sertifikat sawah milik Kakek Hadi Siswoyo kepada Suharti.
"Benar itu yang kami berikan kepada keluarga Pak Hadi," kata Murtoyo.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan juga membenarkan temuan kejanggalan warkah jual beli.
"Sudah kami terima juga benar seperti itu. Saat ini masih kami lakukan penyelidikan," tandas Joshua.
Sebelumnya, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Ngawi mengakui adanya kesalahan yang dilakukan instansi itu sehingga sertifikat sawah milik Kakek Hadi Siswoyo (83) berubah nama pemilik menjadi Suharti. BPN Ngawi mengakui tindakan itu mengakibatkan sertifikat menjadi ganda.
Kedua sertifikat sawah seluas 4.400 per segi milik kakek 83 tahun itu berubah nama menjadi Suharti dengan nomor sama 1390. Kasi Pengendalian Sengketa Kantor Pertanahan ATR/BPN Ngawi, Nur Watoni mengatakan pihak BPN Ngawi juga heran bagaimana proses penerbitan sertifikat ganda itu terjadi.
"Nah kami juga heran dan masih melakukan penelusuran mencari permasalahan," ujar Nur kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
(dpe/abq)