
Yusak Jagal Keluarga Guru di Kediri Dituntut Hukuman Mati
Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuhan satu keluarga guru di Kediri dituntut hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuhan satu keluarga guru di Kediri dituntut hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Rekonstruksi kasus pembunuhan keluarga guru di Kediri dilakukan oleh tersangka YusaK. Ia memperagakan 49 adegan pembunuhan.
Kondisi SPY (11), korban selamat tragedi pembunuhan keluarga guru di Kediri usai operasi tempurung kepala, masih mendapat perawatan intensif. Ini penjelasannya.
Yusak menyimpan dendam kepada kakaknya, Kristina karena ditolak saat hendak meminjam uang. Dengan keji dia rencanakan pembunuhan Kristina dan keluarganya.
Yusak, pembunuh satu keluarga guru di Desa Pandantoyo, Ngancar, Kediri telah diamankan polisi. Begini detik-detik Yusak menghabisi satu keluarga tersebut.
Yusak Cahyo Utomo membunuh kakak, kakak ipar, dan keponakannya di Kediri karena dendam. Dia ditangkap dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Tangis pecah saat Agus, Kristina, dan anak sulung mereka CAW dimakamkan satu liang lahad. Ketiganya adalah korban pembunuhan oleh adik Kristina, Yusak.
Yusak Cahyo Utomo, pembunuh keluarga guru di Kediri ternyata seorang residivis. Dia sudah pernah dipenjara atas kasus jambret atau pencurian dengan kekerasan.
Yusak, adik kandung guru di Kediri, membunuh kakak, ipar, dan dua keponakannya karena sakit hati. Ia ditangkap saat berusaha menjual barang curian.
Yusak (35) membunuh kakak kandung, Kristina, beserta keluarga. Yusak yang dendam tak dipinjami uang membunuh keluarga guru di Kediri itu menggunakan palu.