Pembunuh Satu Keluarga Guru di Kediri Divonis Hukuman Mati

Pembunuh Satu Keluarga Guru di Kediri Divonis Hukuman Mati

Andhika Dwi - detikJatim
Rabu, 13 Agu 2025 15:49 WIB
Yusa Cahyo Utomo alias Yusak, terdakwa pembunuhan satu keluarga guru saat sidang putusan di PN Kabupaten Kediri
Yusa Cahyo Utomo alias Yusak, terdakwa pembunuhan satu keluarga guru saat sidang putusan di PN Kabupaten Kediri (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35) alias Yusak. Ia dinilai majelis hakim terbukti melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

Majelis hakim menyatakan Yusa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro saat membacakan amar putusannya.

ADVERTISEMENT

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan pada Kamis, 3 Juli 2025 jaksa juga menuntut hukuman mati.

Sidang putusan berlangsung sekitar satu jam dengan pengawalan ketat. Terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya, M Rofian yang langsung menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami akan banding," ujar Rofian usai sidang.

Pembunuhan keji yang dilakukan Yusa terhadap keluarga kakak kandungnya sendiri, Kristina terjadi pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam peristiwa itu Yusa menghabisi Kristina, Agus Komarudin dan anaknya, CAW yang masih duduk di bangku SMP.

Bukan hanya itu saja, dia juga berupaya membunuh SPY, anak bungsu pasangan Agus dan Kristina. Urutannya, dia lebih dulu memukuli Kristina dengan palu yang telah dia siapkan, kemudian dia memukuli Agus dan CAW, lalu berupaya menghabisi nyawa SPY.

Usai membantai keluarga kakaknya itu, Yusa kemudian kabur dengan membawa mobil Avanza milik keluarga Kristina. Tak lebih 24 jam polisi yang mencurigai Yusa sebagai pelaku berhasil menangkapnya di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) malam.

Kepada polisi, Yusa mengaku dirinya menyimpan dendam kepada kakak kandungnya yang enggan membantu dirinya saat meminta pinjaman uang. Dia juga mengaku dendam karena Kristina telah mengusir orang tuanya.

Apapun alasannya, polisi kemudian menjerat Yusa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Yusak selanjutnya mulai diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak Kamis, 15 Mei 2025.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads