Yusa Cahyo Utomo (35) atau Yusak, terdakwa pembunuhan satu keluarga guru di Desa Pandatojoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dituntut hukuman mati. Jaksa menilai Yusa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari sistem inforasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sidang tuntutan terdakwa digelar pada Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan yakni Niluh Ayu Apriliani.
"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo bin (Alm) Suhartono dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntut jaksa Niluh Ayu Apriliani yang dilihat detikJatim, Senin (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan keji yang dilakukan Yusak terhadap keluarga kakak kandungnya sendiri, Kristina terjadi pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam peristiwa itu Yusak menghabisi Kristina, Agus Komarudin dan anaknya, CAW yang masih duduk di bangku SMP.
Bukan hanya itu saja, dia juga berupaya membunuh SPY, anak bungsu pasangan Agus dan Kristina. Urutannya, dia lebih dulu memukuli Kristina dengan palu yang telah dia siapkan, kemudian dia memukuli Agus dan CAW, lalu berupaya menghabisi nyawa SPY.
Usai membantai keluarga kakaknya itu, Yusak kemudian kabur dengan membawa mobil Avanza milik keluarga Kristina. Tak lebih 24 jam polisi yang mencurigai Yusak sebagai pelaku berhasil menangkapnya di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) malam.
Kepada polisi, Yusak mengaku dirinya menyimpan dendam kepada kakak kandungnya yang enggan membantu dirinya saat meminta pinjaman uang. Dia juga mengaku dendam karena Kristina telah mengusir orang tuanya.
Apapun alasannya, polisi kemudian menjerat Yusak dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Yusak selanjutnya mulai diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak Kamis, 15 Mei 2025.
(dpe/abq)