
Pembunuh Satu Keluarga Guru di Kediri Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo atas pembunuhan sadis satu keluarga. Terdakwa berencana banding.
Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo atas pembunuhan sadis satu keluarga. Terdakwa berencana banding.
Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuhan satu keluarga guru di Kediri dituntut hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Rekonstruksi kasus pembunuhan keluarga guru di Kediri dilakukan oleh tersangka YusaK. Ia memperagakan 49 adegan pembunuhan.
Empat berita di Jatim jadi perhatian perhatian pembaca selama sepekan. Berikut rangkuman selengkapnya yang dihimpun detikJatim.
Inilah berita terpopuler di Jawa Timur selama sepekan. Mulai dari temuan mayat dibakar, teror buaya, kontroversi Gus Miftah, hingga pembunuhan keluarga guru.
Kondisi SPY (11), korban selamat tragedi pembunuhan keluarga guru di Kediri usai operasi tempurung kepala, masih mendapat perawatan intensif. Ini penjelasannya.
Yusak menyimpan dendam kepada kakaknya, Kristina karena ditolak saat hendak meminjam uang. Dengan keji dia rencanakan pembunuhan Kristina dan keluarganya.
Yusak Cahyo Utomo (35), pria asal Kecamatan Pagu, Kediri, telah melakukan pembunuhan terhadap kakak kandung beserta keluarganya.
Yusak, pembunuh satu keluarga guru di Desa Pandantoyo, Ngancar, Kediri telah diamankan polisi. Begini detik-detik Yusak menghabisi satu keluarga tersebut.
Yusak Cahyo Utomo membunuh kakak, kakak ipar, dan keponakannya di Kediri karena dendam. Dia ditangkap dan dijerat pasal pembunuhan berencana.