
Anggota DPRD Kota Malang Kecam Vonis 5 Bulan Bui Kasus Ikan Aligator
Anggota DPRD Kota Malang mengecam vonis penjara 5 bulan Piyono karena memelihara ikan aligator. Disebutkan persoalan itu harusnya tak sampai ke ranah hukum.
Anggota DPRD Kota Malang mengecam vonis penjara 5 bulan Piyono karena memelihara ikan aligator. Disebutkan persoalan itu harusnya tak sampai ke ranah hukum.
Piyono, 61, divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Keluarga terkejut dan mengaku tidak tahu larangan tersebut.
Piyono (61), divonis 5 bulan penjara Pengadilan Negeri (PN) Malang kelas I A karena memelihara ikan aligator gar. Ini ceritanya.
Piyono warga Kota Malang divonis 5 bulan penjara gegara memelihara ikan aligator. Vonis ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa.
Piyono (61), warga Kelurahan Sawojajar Kota, Malang berurusan dengan hukum karena pelihara ikan aligator. Ia kini hanya bisa pasrah mendekam di bui.
I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara landak-landak yang dia temukan di kebunnya. Sebab, landak-landak itu ternyata hewan langka.
Burung merak hijau nyasar ke permukiman di Bojongsoang, Bandung. Setelah ditangkap warga, merak diserahkan ke BBKSDA Jabar untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Cirebon menangkap remaja 16 tahun yang jual satwa liar dilindungi. Penangkapan ini diharapkan mencegah perdagangan ilegal kedepannya.
I Nyoman Sukena, warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat landak langka yang dilindungi. Pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam.
Rasio Sani menyebut pihaknya terus mendalami jaringan kejahatan ini yang kemungkinan berkaitan dengan perdagangan orang utan dan kukang ke luar negeri.