Warga Kota Malang Ditahan Polisi gegara Pelihara Ikan Aligator

Warga Kota Malang Ditahan Polisi gegara Pelihara Ikan Aligator

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Senin, 09 Sep 2024 17:03 WIB
Piyono ditahan gegara pelihara ikan aligator
Piyono (peci abu-abu) bersama keluarga saat menunggu sidang putusan (Foto: M Bagus Ibrahim)
Malang -

Piyono (61), warga Kelurahan Sawojajar Kota, Malang terpaksa berurusan dengan hukum karena memelihara ikan aligator. Ia pun kini hanya bisa pasrah mendekam di balik jeruji besi penjara.

Anak Piyono, Aji Nuryanto menjelaskan selama ini tidak tahu menahu ikan aligator yang dibeli oleh ayahnya di Pasar Burung Splendid 16 tahun lalu tidak boleh dipelihara.

Keluarga pun terkejut ketika tiba-tiba petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar pada Jumat (2/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kaget ada petugas. Kata petugas saat itu mereka tahu kalau orang tua saya pelihara ikan aligator dari informasi warga, tapi warga yang mana tidak tahu. Sebab, selama ini warga sekitar itu tahu semua ada ikan ini dan selama belasan tahun tidak pernah dipersoalkan, apalagi ini kan dipelihara sendiri," ujar Aji saat ditemui wartawan pada Senin (9/9/2024).

Piyono dituduh telah melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Mereka bertanya apakah selama ini sudah ada sosialisasi terkait larangan memelihara ikan aligator gar.

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi ? Dijawab enggak ada, enggak pernah (dapat sosialisasi bahwa ikan aligator tidak boleh dipelihara)," katanya.

"Dulu itu belinya ada 8 ekor ukuran kecil-kecil dengan harga masing-masing Rp 10 ribu. Kemudian dipelihara belasan tahun sampai ukuran 1 meter di kolam khusus. Dari 8 ekor ini 3 mati karena kolamnya tidak cukup dan menyisakan 5 ekor," sambungnya.

Aji menambahkan sebanyak 5 ekor ikan aligator itu juga telah dimusnahkan dan disaksikan langsung oleh petugas kepolisian. Kendati demikian, hal itu tidak melepaskan Piyono dari jeratan hukum. Proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya tidak dapat pemberitahuan (soal penahanan), saya lihat HP-nya bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

"Dengan tiba-tiba ditahan itu juga mengagetkan kami. Apalagi kondisi bapak lagi menderita sakit diabetes sudah dua tahun terakhir. Pengobatannya harus suntik insulin, tapi di lapas tidak boleh suntik insulin hingga akhirnya diganti dengan kapsul. Kondisinya sekarang ya menurun," imbuhnya.

Sejak ditahan hingga saat ini Piyono sudah menjalani serangkaian persidangan. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut Piyono mendapat hukuman selama 8 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 2 bulan penjara.

Pada Senin (9/9/2024) Piyono kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Malang kelas IA dengan agenda putusan yang sampai saat ini masih berlangsung.

Pihak keluarga yang datang berharap Piyono bisa dibebaskan dari hukuman. Sebab, Piyono sendiri tidak mengetahui adanya aturan larangan memelihara ikan aligator.

"Terus ini kan memeliharanya sejak tahun 2008, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads