Anggota DPRD Kota Malang Kecam Vonis 5 Bulan Bui Kasus Ikan Aligator

Anggota DPRD Kota Malang Kecam Vonis 5 Bulan Bui Kasus Ikan Aligator

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 10 Sep 2024 19:25 WIB
Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika
Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Persoalan hukum yang menjerat Piyono (61) Warga Kota Malang mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satu datang anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menilai bahwa kasus yang menjerat Piyono seharusnya tidak perlu sampai dijatuhi hukuman penjara. Sebab, apa yang dilakukan Piyono tidak mengandung unsur kesengajaan.

"Menurut saya, kalau kelalaian semacam itu tidak semuanya harus dipidana. Kalau yang sifatnya kelalaian cukup dengan surat pernyataan saja," ujarnya saat ditemui detikJatim pada Selasa (10/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Piyono sebelumnya memelihara ikan aligator gar di sebuah kolam khusus sejak 2008 lalu. Piyono dan keluarga tidak mengetahui jika ikan aligator gar yang dibelinya di Pasar Burung Splendid, Kota Malang itu tidak boleh dipelihara.

Meski mengaku tidak tahu jika ikan aligator gar tidak boleh dipelihara, polisi tetap memproses hukum kasus tersebut. Piyono pada 6 Agustus 2024 ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

ADVERTISEMENT

Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.

Persoalan yang menjerat Piyono berlanjut hingga masuk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada Senin (9/9/2024). Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada terdakwa.

Made menyampaikan ketidaktahuan Piyono akan aturan yang melarang memelihara ikan aligator gar adalah cerminan dari lemahnya sosialisasi peraturan. Seharusnya penguatan sosialisasi terkait hewan yang dilarang dipelihara hingga hewan langka dilindungi.

"Kalau sifatnya ketidaktahuan atau kelalaian itu masih bisa diperbaiki. Kecuali yang bersangkutan memperjualbelikan. Menurut saya tidak perlu diproses secara hukum," kata dia.

"Kami DPRD berharap itu jangan disamaratakan dengan pidana yang sifatnya niat dan kesengajaan dengan kelalaian, kalau kelalaian itu harus ada pembinaan," sambungnya.




(abq/iwd)


Hide Ads