Polisi menangkap remaja 16 tahun yang nekat memperjualbelikan satwa liar dilindungi secara ilegal di Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima pada akhir Juli 2024," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Jelajah Surga Ikan Nila Rangu di Ciamis |
Ia menjelaskan, pelaku diketahui membeli satwa liar tersebut secara daring dan melakukan transaksi secara langsung atau melalui metode cash on delivery (COD). Polisi memastikan pelaku bermaksud menjual kembali satwa-satwa itu untuk memperoleh keuntungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satwa-satwa yang berhasil diamankan terdiri dari satu elang brontok, dua burung alap-alap, satu elang bondol, dan dua berang-berang gunung. Ia menegaskan, tindakan pelaku jelas melanggar hukum, karena memperjualbelikan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegas Sumarni, Jumat (30/8/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan, bahwa pelaku mendapatkan satwa-satwa tersebut melalui media sosial dengan harga bervariasi. Elang brontok misalnya dibeli seharga Rp500 ribu, elang bondol dan burung alap-alap masing-masing Rp400 ribu, serta berang-berang gunung Rp600 ribu per ekor. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar tersebut.
Sementara itu, Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Cirebon, Jawa Barat, melaporkan telah mengevakuasi 59 satwa liar dari berbagai jenis selama Januari hingga Agustus 2024. Satwa-satwa tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya melestarikan satwa liar.
Dede Hermawan selaku Polisi Kehutanan Resor BKSDA Cirebon, menyatakan bahwa satwa yang dievakuasi akan menjalani karantina dan mendapatkan perawatan medis sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. "Tujuan kami adalah agar satwa liar ini dapat kembali ke alam sebagai predator puncak," katanya.
Pihak BKSDA Cirebon juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran agar tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.
Dengan penangkapan ini, Polresta Cirebon berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. "Kami berupaya untuk menelusuri jaringan ini lebih dalam," tutup Siswo.
(mso/mso)