Warga Kota Malang yang Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara

Warga Kota Malang yang Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Senin, 09 Sep 2024 20:23 WIB
Piyono disambut isak tangis usai divonis hakim PN Malang
Piyono disambut isak tangis usai divonis hakim PN Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Piyono warga Kota Malang menjalani sidang putusan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang kelas I A, Senin (9/9). Majelis hakim I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Piyono karena memelihara ikan aligator gar.

Vonis 5 bulan tersebut lebih rendah 3 bulan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana Priyono dituntut karena melanggar pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Usai pembacaan putusan, terdakwa sempat meluapkan emosinya. Sebab, ia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut. Keluarga dari Piyono pun tak kuasa membendung tangisan setelah mendengar putusan dari majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengatakan meski vonis lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, putusan dari majelis hakim tersebut dinilai sudah sesuai dan memenuhi keadilan.

"Jadi tuntutan itu 8 bulan jadi 5 bulan. Kalau soal putusan itu aturan sudah melalui pertimbangan yang kami pikirkan matang-matang dan kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan menurut kami," ujar Suud, Senin (9/9).

ADVERTISEMENT

Suud menyampaikan putusan tersebut juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Mulai dari usianya yang sudah tua hingga penyakit diabetes yang diderita Piyono.

Dalam kasus ini, terdakwa juga tidak bisa menyelesaikan kasus melalui restorative justice. Sebab, tidak ada korban dalam kasus tersebut, sehingga tidak ada perdamaian.

"Ini perkara pelimpahan dari Polda dari Kejati dan memang dari segi korban kan gak ada korban jadi tidak ada perdamaian. Ini kan delik formil ya orang yang memelihara ikan yang dilarang. Perbuatannya yang dilarang sehingga itulah yang diancam dengan pidana," kata Suud.

Sementara itu, Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia menilai seharusnya kliennya bisa mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.

"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasanya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor. Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp 5 juta," ungkapnya.

"Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," sambungnya.

Di sisi lain, yang memberatkan terdakwa tentunya soal memelihara. Namun, dimana dalam kenyataannya terdakwa memang memelihara namun tak membudidayakannya sejak dibelinya di tahun 2008 silam.

"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Aligator Gar ini," terangnya.

Terkait dengan putusan tersebut, Guntur mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.

"Kita koordinasi dengan keluarga, langkah apa yang bisa kita lakukan agar hukuman selesai," ucapnya.

Sebagai informasi, Piyono membeli ikan aligator gar itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang. Dia membeli 8 ekor masing-masing seharga Rp 10 ribu. Ikan itu dirawat selama belasan tahun hingga tersisa 5 ekor berukuran sekitar 1 meter.

Selama memelihara, ikan aligator gar itu ditempatkan di sebuah kolam khusus. Terkadang ikan tersebut juga difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Piyono maupun keluarga tidak mengetahui jika ternyata ikan jenis itu tidak boleh dipelihara.

Pada Jumat (2/2/2024) petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa sesuai aturan ikan aligator gar tidak boleh dipelihara.

Kemudian, pada 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Selama proses berjalan, terjadi kesepakatan untuk memusnahkan 5 ekor ikan aligator gar tersebut.

Kendati demikian, meski 5 ekor ikan aligator gar sudah dimusnahkan, proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.




(abq/iwd)


Hide Ads