Pria bernama I Nyoman Sukena (38), warga Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, terancam hukuman lima tahun penjara. Dia diancam lima tahun penjara gegara memelihara empat spesies landak langka dan dilindungi.
"Empat ekor landak yang dipelihara terdakwa itu spesies landak Jawa atau Hystrix javanica. Itu satwa liar yang dilindungi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Denpasar, Kamis (29/8/2024).
Dewa mengatakan Sukena didakwa telah melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Yakni, menangkap, memelihara, menyimpan, mengangkut, satwa yang dilindungi pemerintah dalam keadaan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancamannya, (pidana penjara) lima tahun," kata JPU Dewa Ari.
Sukena ditangkap polisi awal Maret 2024 dari laporan masyarakat. Dia kedapatan menyimpan empat ekor landak di rumahnya.
Landak itu, Dewa Ari berujar, berkeliaran di kebun Sukena. Lalu, Sukena menangkap landak langka itu dan dipelihara.
"(Terdakwa) nangkep landak itu di kebunnya. Itu empat landak memang liar. Tapi spesies dilindungi. Nah sama terdakwa dipelihara. Bukan dimakan. Hanya dipelihara saja," kata Dewa Ari.
(nor/hsa)