
Divonis 5 Tahun Penjara, Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo Ajukan Banding
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali divonis penjara 5 tahun bui atas kasus gratifikasi. Saat ditanya tanggapan, Abah Ipul langsung mengajukan banding.
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali divonis penjara 5 tahun bui atas kasus gratifikasi. Saat ditanya tanggapan, Abah Ipul langsung mengajukan banding.
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali divonis 5 tahun penjara atas perkara gratifikasi senilai Rp 44 miliar yang dia terima selama masih menjabat.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 5 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa KPK. Jaksa menilai Saiful terbukti melakukan gratifikasi senilai Rp 44 miliar.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, menjalani sidang kedua kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Sidang beragendakan eksepsi.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang dakwaan. Dia didakwa telah menerima gratifikasi mencapai nilai Rp 44 miliar selama menjadi bupati Sidoarjo.
KPK telah memeriksa Dirut Maspion Group Alim Markus soal kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo bernama Saiful Ilah. Ini alasan Alim diperiksa.
KPK memeriksa Dirut PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto dan Bos Maspion Group, Alim Markus di kasus gratifikasi Saiful Ilah.
Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry atau Maspion Group, Alim Markus memenuhi panggilan KPK dalam kapasitas sebagai saksi, Rabu (24/5).
Kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Saiful Ilah menyeret bos Kapal Api dan Maspion. KPK memeriksa mereka sebagai saksi untuk kasus tersebut.
KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus, terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.