Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang kedua kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Sidang beragendakan eksepsi.
Rohmad Amrullah, pengacara Saiful illah, mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK tidak cermat dan tak sesuai fakta sehingga terjadi pengulangan pemeriksaan terhadap perkara yang menjerat kliennya.
"Terdakwa ini sudah pernah diperiksa, diputus, dan bahkan menjalani hukuman selama 2 tahun lebih. Seharusnya seluruh bukti-bukti sudah diperiksa pada perkara terdahulu. Dan tidak perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang sudah ada," kata Rohmat, Kamis (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohmat menambahkan ketidakcermatan lainnya yakni terkait barang-barang yang diterima Abdulloh Muchlis, anak terdakwa, tetap dimasukkan dalam materi dakwaan. Termasuk lelang bandeng.
"Yang uangnya jelas-jelas masuk ke dalam Yayasan Delta Sejahtera. Bukan ke rekening terdakwa, ini juga masuk dalam dakwaan," jelas Rohmad.
Untuk itu, ia berharap majelis hakim yang menangani perkara gratifikasi yang dilakukan kliennya batal demi hukum.
"Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," ujar Rohmat.
Mendengar eksepsi tersebut, jaksa KPK akan menyampaikan tanggapan secara tertulis. Tanggapan akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Kami akan mengajukan tanggapan secara tertulis satu minggu ke depan," kata JPU KPK Arif Suhermanto.
Untuk diketahui, Saiful Ilah saat ini ditahan di Lapas Sidoarjo, usai ditahan tim penyidik KPK pada awal Maret 2023. Kali ini, KPK menjerat Saiful dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga diterimanya dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi BUMD.
(abq/iwd)