
Sidang Eksepsi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah: Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, menjalani sidang kedua kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Sidang beragendakan eksepsi.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, menjalani sidang kedua kasus korupsi gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Sidang beragendakan eksepsi.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah menjalani sidang dakwaan. Dia didakwa telah menerima gratifikasi mencapai nilai Rp 44 miliar selama menjadi bupati Sidoarjo.
KPK telah memeriksa Dirut Maspion Group Alim Markus soal kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo bernama Saiful Ilah. Ini alasan Alim diperiksa.
KPK memeriksa Dirut PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto dan Bos Maspion Group, Alim Markus di kasus gratifikasi Saiful Ilah.
KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus, terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Tas Louis Vuitton (LV) hingga logam mulia yang diduga hasil suap mantan Bupati Sidoarjo itu pun disita lembaga antirasuah.
KPK menahan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful Ilah mengaku tidak pernah meminta hingga menerima uang selama menjabat bupati.
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan tersangka gratifikasi Rp 15 M. Gratifikasi itu diberikan dengan modus hadiah ultah hingga ucapan selamat Lebaran.
KPK kembali menetapkan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful Ilah kini ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dengan nilai Rp 15 miliar.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bebas murni. Sebelumnya, ia tersandung kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.