Bos Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Kabar Nasional

Bos Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Haris Fadhil - detikJatim
Rabu, 24 Mei 2023 16:18 WIB
Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Alim Markus diperiksa terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Bos Maspion Group Alim Markus Penuhi Panggilan KPK (Foto: Ari Saputra)
Surabaya -

Kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Saiful Ilah menyeret bos Kapal Api dan Maspion. KPK memeriksa bos Kapal Api dan Maspion sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Kasus gratifikasi ini merupakan kasus kedua yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo tersebut. Saiful Ilah pertama kali menjadi tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur pada 2020. Ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam tersangka itu ialah:

Sebagai penerima

ADVERTISEMENT

1. Saiful Ilah sebagai Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021
2. Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
3. Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo
4. Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan

Sebagai pemberi
5. Ibnu Ghopur sebagai swasta
6. Totok Sumedi sebagai swasta

Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Berikut proyek-proyek itu:
1. Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar
2. Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar
3. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar
4. Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar

Divonis 3 Tahun Penjara

Saiful Ilah kemudian diadili. Dia didakwa menerima suap Rp 350 juta dari dua orang kontraktor.

Setelah melewati proses pemeriksaan saksi-saksi, Saiful Ilah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa meyakini Saiful Ilah menerima suap Rp 600 juta.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menilai Saiful terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Cokorda Gede Artana saat membacakan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Senin (5/10/2020).

Saiful Ilah pun telah dieksekusi oleh KPK. Dia pun telah menjalani masa hukuman dalam kasus suap dan sudah bebas pada Januari 2022.

Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 15 Miliar

KPK kemudian menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Saiful Ilah sebelumnya.

KPK kembali menahan Saiful Ilah pada Selasa (7/3/2023). Dia ditahan sebagai tersangka gratifikasi.

Simak Video 'Bos Maspion Alim Markus Bungkam Usai Diperiksa KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/iwd)


Hide Ads