Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp 44 M

Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp 44 M

Suparno - detikJatim
Senin, 11 Des 2023 19:21 WIB
Saiful Illah, mantan Bupati Sidoarjo dalam sidang vonis perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor.
Saiful Ilah Eks Bupati Sidoarjo dalam sidang vonis perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. (Foto: Istimewa)
Sidoarjo -

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah divonis atas perkara gratifikasi Rp 44 miliar dengan dirinya sebagai terdakwa. Pria yang akrab disapa Abah Ipul itu duduk di kursi pesakitan saat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membacakan vonis 5 tahun penjara.

Putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu menyebutkan bahwa Saiful Ilah diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider penjara 3 bulan.

Eks bupati Sidoarjo dinyatakan bersalah dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata I Ketut membacakan putusannya di Tipikor, Senin (11/12/2023).

Atas perbuatannya itu, Hakim I Ketut Suarta membacakan vonis yang diterapkan kepada Abah Ipul. Mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi lainnya itu divonis 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan," kata I Ketut.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dalam tempo 1 bulan.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan dan sudah dilakukan penyitaan aset tetapi belum mencukupi, maka sebagai gantinya Abah Ipul akan dikenai pidana pengganti selama 3 tahun penjara.

Selain itu, terhadap Abah Ipul juga dijatuhkan pencabutan hak politik. Haknya untuk dipilih warga dicabut selama 3 tahun setelah dirinya menjalani pidana penjara.

Dalam putusan itu, ada sejumlah hal yang dianggap meringankan terdakwa. Majelis hakim menilai terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo, dan bersikap sopan selama persidangan.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku kepada daerah seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

Abah Ipul sebagai mantan Bupati Sidoarjo 2 periode didakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah, dan sejumlah pihak lainnya senilai total Rp 44,4 miliar.

Gratifikasi yang berupa uang, barang berharga, jam tangan, tas, juga handphone itu diterima oleh Abah Ipul seolah-olah sebagai hadiah saat ulang tahunnya ketika menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

Sebelum ini, Saiful Ilah juga pernah ditetapkan sebagai tersangka suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Saiful Ilah lalu diadili dan divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto. Ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads