Gratifikasi Rp 44 M, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5,3 Tahun Bui

Gratifikasi Rp 44 M, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5,3 Tahun Bui

Suparno - detikJatim
Kamis, 30 Nov 2023 19:51 WIB
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 5 tahun 3 bulan penjara oleh jaksa KPK. Jaksa menilai Saiful terbukti melakukan gratifikasi senilai Rp 44 miliar.

Jaksa KPK juga menuntut Saiful membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Tak hanya itu, bupati 2 periode Sidoarjo itu juga harus membayar uang pengganti Rp 44, 4 miliar. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita.

"Kami meyakini dan menyatakan bahwa terdakwa Saiful Ilah memenuhi unsur didakwa dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar hak dipilih Saiful dicabut selama 5 tahun. Hak politik berlaku sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.

"Selain itu, kami juga meminta untuk dijatuhkan pencabutan hak dipilih terhadap terdakwa selama 5 tahun setelah terpidana menjalani pidana penjaranya," imbuh Arif.

Usai sidang tuntutan, hakim ketua I Ketut Suarta kemudian memberikan kesempatan kepada Saiful untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Saiful pun mengaku akan membuat pledoi pada agenda sidang selanjutnya.

"Saya nanti buat untuk dibacakan penasihat hukum," kata Saiful Ilah.

Mustofa Abidin, terdakwa Saiful Ilah mengatakan sidang pledoi akan digelar pada pekan depan. Pada sidang ini, proses pembacaan pembelaan akan dilakukan dua sesi, yakni sesi pembacaan oleh penasihat hukum dan sesi khusus untuk Terdakwa Saiful Ilah.

"Ada yang kami bacakan, dan ada yang terdakwa atau klien kami bacakan, untuk pekan depan kami butuh waktu Yang Mulia," ujar PH Terdakwa, Mustofa Abidin.

Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp 44 miliar. Bupati Sidoarjo dua periode tersebut diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah maupun dolar Amerika.

Yang nilainya bervariasi mulai jutaan hingga miliaran rupiah. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa barang berharga, seperti logam mulia, jam tangan, tas dan handphone.

Gratifikasi tersebut diberikan seolah-olah sebagai hadiah atau kado, saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu. Pemberian hadiah dilakukan selama terdakwa menjabat, sejak 2010 hingga 2020 lalu.


(abq/iwd)


Hide Ads