Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang perdana kasus korupsi program ma'had tahun 2021 dengan terdakwa Saidurrahman, mantan Rektor UINSU karena dia tidak hadir di persidangan. Hakim lalu meminta agar jaksa memanggil terdakwa kembali untuk menghadiri persidangan.
Awalnya hakim ketua dalam perkara tersebut, Sulhanuddin menanyakan kabar para terdakwa lain dalam perkara yang menjerat eks Rektor UINSU tersebut. Setelah itu, Sulhanuddin membuka persidangan untuk umum.
"Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Evy Novianti Siregar, terdakwa Sangkot Azhar Rambe, dan terdakwa Dr. Saidurrahman, S. Ag., M. Ag. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata hakim Sulhanuddin, Kamis, (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Rektor UINSU Saidurrahman Ditetapkan DPO |
Setelah membuka persidangan, Sulhanuddin menanyakan keberadaan terdakwa Saidurrahman. Saat diketahui Saidurrahman menjalani sidang secara in absentia, lalu hakim meminta sidang untuk ditunda seminggu.
"Baiklah. Untuk terdakwa Saidurrahman in absentia. Kita minta tunda seminggu lagi ya," terangnya.
Kemudian, Sulhanuddin meminta jaksa untuk kembali memanggil Saidurrahman agar menghadapi sidang. "Dipanggil kembali," pungkasnya.
Setelah menunda sidang perdana untuk Saidurrahman, hakim lalu memerintahkan jaksa membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Evy Novianti Siregar dan Sangkot Azhar Rambe.
Sebelumnya, mantan Rektor UINSU Saidurrahman dijadwalkan diadili terkait perkara korupsi program ma'had tahun 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun sidang akan berjalan secara in absentia atau tanpa kehadiran Saidurrahman.
"Yang bersangkutan masih terdaftar di DPO," kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, Kamis, (14/9/2023).
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, perkara Saidurrahman bernomor 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn. Sidang pertama digelar pada Kamis, 14 September 2023. Adapun agenda pada waktu itu adalah pembacaan dakwaan.
"Sidang pertama. Cakra 2," demikian bunyi jadwal sidang.
(dhm/dhm)