Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program ma'had tahun 2021. Tak lama setelah jadi tersangka, Saidurrahman kabur ke luar kota.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza awalnya menjelaskan penetapan Saidurrahman terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023. Usai menjadi tersangka, Kejari Medan pun mencari tersangka di rumahnya untuk ditahan. Namun saat dijumpai, tersangka sudah tak berada di lokasi.
"Sudah dilakukan pencarian ke rumahnya," kata Ali kepada detikSumut, Jumat, (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Saidurrahman tidak lagi berada di Medan. Saidurrahman kini dikabarkan telah melarikan diri ke Jakarta.
"Tapi infonya sudah lari ke Jakarta," terangnya.
Kejari Medan pun imbau agar tersangka taat kepada hukum. Saidurrahman diminta untuk menyerahkan diri.
Untuk diketahui, Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi program ma'had tahun 2021 UINSU. Penetapan tersangka diberlakukan Kejari Medan usai adanya pemeriksaan.
Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).
Terhadap Sangkot dan Evy, Kejari Medan telah menahan dua tersangka. Sangkot kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Dua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan.
(astj/astj)