
Lolosnya 3 Terdakwa Pembakar Rumah Wartawan di Karo dari Hukuman Mati
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa dan 20 tahun penjara untuk satu terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan di Karo.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa dan 20 tahun penjara untuk satu terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan di Karo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dihukum mati.
Polisi belum juga mengungkap motif pelaku membakar rumah wartawan Karo Sempurna Pasaribu. Polisi meminta media menunggu pengungkapan motifnya di pengadilan.
Polisi hingga saat ini belum mengungkapkan motif pembakaran rumah wartawan di Karo. Padahal, peristiwa kebakaran itu telah terjadi lebih dari sebulan lalu.
Sempurna Pasaribu pernah memberitakan warung yang menjadi tempat pertemuan Bebas Ginting dan Koptu HB. Warung itu diduga lokasi judi.
Kodam I/BB tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan anak dari wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu hari ini. Rekontruksi rencananya digelar mulai pukul 14.30 WIB.
Anak wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu melaporkan oknum TNI Koptu HB ke Pomdam I/BB. Dia menduga Koptu HB terlibat dalam kematian 4 anggota keluarganya.
Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo esok hari.
Bebas Ginting (62), pemberi perintah pembakaran rumah wartawan di Karo, juga pernah membunuh orang gegara kesal dilarang bongkar muat barang.