
3 Terdakwa Pembakar Rumah Wartawan Karo Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dihukum mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dihukum mati.
Eva Pasaribu, anak wartawan yang tewas dibakar di Karo aksi di depan Pomdam I/BB. Eva meminta TNI tetapkan personel Yonif 125/Simbisa Koptu HB jadi tersangka.
Sempurna Pasaribu pernah memberitakan warung yang menjadi tempat pertemuan Bebas Ginting dan Koptu HB. Warung itu diduga lokasi judi.
Kodam I/BB tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan anak dari wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu hari ini. Rekontruksi rencananya digelar mulai pukul 14.30 WIB.
Anak wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu melaporkan oknum TNI Koptu HB ke Pomdam I/BB. Dia menduga Koptu HB terlibat dalam kematian 4 anggota keluarganya.
Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo esok hari.
Bebas Ginting (62), pemberi perintah pembakaran rumah wartawan di Karo, juga pernah membunuh orang gegara kesal dilarang bongkar muat barang.
Bebas Ginting ditangkap kasus pembakaran rumah wartawan di Karo. Sebelum kasus ini, Bebas pernah dipenjara karena membunuh saat dia masih berusia 20 tahun.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah anggotanya terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut.