
3 Terdakwa Pembakar Rumah Wartawan Karo Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dihukum mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar tiga terdakwa pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), dihukum mati.
Polisi belum juga mengungkap motif pelaku membakar rumah wartawan Karo Sempurna Pasaribu. Polisi meminta media menunggu pengungkapan motifnya di pengadilan.
Sempurna Pasaribu pernah memberitakan warung yang menjadi tempat pertemuan Bebas Ginting dan Koptu HB. Warung itu diduga lokasi judi.
Kodam I/BB tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan anak dari wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, Eva Pasaribu.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu hari ini. Rekontruksi rencananya digelar mulai pukul 14.30 WIB.
Anak wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu melaporkan oknum TNI Koptu HB ke Pomdam I/BB. Dia menduga Koptu HB terlibat dalam kematian 4 anggota keluarganya.
Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo esok hari.
Bebas Ginting ditangkap kasus pembakaran rumah wartawan di Karo. Sebelum kasus ini, Bebas pernah dipenjara karena membunuh saat dia masih berusia 20 tahun.
Anak dari wartawan di Karo yang tewas usai rumahnya dibakar membuat laporan Puspom TNI AD karena menduga adanya keterlibatan anggota TNI di kasus itu.
Polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang (62) karena menyuruh orang untuk membakar rumah wartawan di Karo, Sempurna Pasaribu.