Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe sudah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus pembakaran rumah wartawan di Karo yang menewaskan empat orang. Dua terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup dan satu terdakwa hukuman 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. Sidang para terdakwa digelar terpisah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata membacakan putusan, Kamis (27/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian memvonis Yunus Syahputra Tarigan dengan penjara seumur hidup, dan Rudi Sembiring divonis penjara 20 tahun. Majelis hakim menilai jika ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Hakim menilai hal yang memberat ketiga terdakwa adalah perbuatan sadis hingga mengakibatkan meninggalnya orang yang tidak berdosa. Para terdakwa juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga perbuatan mereka membuat warga resah.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap Bebas Ginting dan Yunus. Sementara yang meringankan Rudi adalah belum pernah dihukum penjara.
Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut ketiganya dengan hukuman mati.
(afb/afb)