Bebas Ginting alias Bulang (62), pemberi perintah pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, juga pernah membunuh orang saat masih berusia 20 tahun. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena Bebas kesal dilarang bongkar muat barang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pembunuhan itu terjadi pada tahun 1982 di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe. Saat itu, Bebas masih berusia 20 tahun dan bekerja sebagai buruh bongkar muat.
Adapun korban pembunuhan Bebas Ginting itu adalah Rusdi Ginting. Hadi menjelaskan bahwa Bebas merupakan buruh bongkar muat dari kelompok Rayon Kubu Simbelang, sedangkan korban Rusdi Ginting dari Rayon Kabanjahe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kabanjahe. BS bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana," kata Hadi, Selasa (16/7/2024).
Merasa kesal karena dilarang, Bebas pun emosi dan menikam bagian punggung korban menggunakan pisau. Penikaman itu berkali-kali dilakukan pelaku Bebas Ginting.
"Berdasarkan visum, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm dan dalam luka 8 cm yang mengakibatkan pendarahan yang banyak berujung kematian Rusdi Ginting," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut dalam kasus itu Bebas divonis penjara selama 4 tahun 4 bulan. Perkara tersebut ditangani di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
"Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe. Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa Bebas telah dua kali dipenjara.
"Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata Agung, Senin (15/7).
Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun, salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.
"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," sebutnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.
"Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo," kata Hadi, Kamis (11/7).
Selain menangkap Bebas, polisi juga menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna. Adapun kedua eksekutor ini diupah sebesar Rp 1 juta.
"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7).
Adapun kedua eksekutor itu, yakni Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35).
(nkm/nkm)