
118 Ribu Rokok Ilegal Jadi Sitaan Bea Cukai Tarakan di Awal Tahun 2025
Sampai semester pertama 2025, Bea Cukai Tarakan mencatat 32 kali penindakan dengan hasil penyitaan 118.864 batang rokok ilegal. Satu kasus telah diselidiki.
Sampai semester pertama 2025, Bea Cukai Tarakan mencatat 32 kali penindakan dengan hasil penyitaan 118.864 batang rokok ilegal. Satu kasus telah diselidiki.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menjelaskan, satgas ini menjadi komitmen memberantas rokok ilegal secara berkelanjutan.
Pengawasan barang ilegal dan narkoba di Jatim ditingkatkan oleh Bea Cukai dan Polda. Kolaborasi ini bertujuan menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi.
Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo menyita 981 bungkus rokok ilegal di Surabaya. Operasi ini juga melibatkan edukasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal meningkat di Jawa Timur. Kakanwil Bea Cukai Jatim, Basuki, minta dukungan masyarakat dan kejaksaan untuk memberantasnya.
Upaya penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal asal Thailand berhasil digagalkan masuk Indonesia.
Bea Cukai musnahkan rokok dan MMEA ilegal hasil penindakan Januari-Juni. Nilai total barang sitaan mencapai Rp90,8 miliar di Semarang.
Peredaran 64,5 juta batang rokok ilegal digagalkan tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY. Empat tersangka diadili.
Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek menuai kritik. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan rokok ilegal dan merugikan perekonomian nasional.
Bupati Soppeng Suwardi Haseng meminta Bea Cukai Parepare menertibkan pengusaha rokok ilegal yang ada di Soppeng.